Kamis, 24 Maret 2011

Warga Empat Desa Menuntut Ganti Rugi Tanah

Liputan6.com,
Palembang:Ribuan
warga dari empat desa
di Kecamatan Rambang
Dangku, Kabupaten
Muara Enim, Provinsi
Sumatra Selatan, baru-
baru ini, menuntut ganti
rugi senilai Rp 24,7
miliar kepada PT Musi
Hutan Persada.
Pasalnya, warga
menilai, perusahaan
milik Prajogo Pangestu
itu telah menyerobot
16 ribu hektare tanah
mereka.
Dilaporkan, ribuan
warga itu berasal dari
Desa Banuayu, Desa
Tebat Agung, Desa
Kasih Dewa, dan Desa
Jemenang. Mereka
menuntut ganti rugi
atas tanah yang
digarap oleh empat ribu
kepala keluarga serta
tanah yang digunakan
buat Jalan M. Yauhar
sepanjang 18 kilometer.
Selain itu, warga juga
menuntut tanah adat
keturunan Puyang Putih
yang diambil PT MHP, 10
tahun silam. Dalam
aksinya, warga
menyandera belasan
alat berat milik
perusahaan yang
bernilai Rp 10 miliar,
selain memblokir Jalan
M. Yauhar dengan
merobohkan sejumlah
pohon ke tengah jalan.
Direktur PT MHP
Hardjono menyatakan,
tuntutan warga itu tak
akan dikabulkan. Sebab,
selain tak beralasan,
lahan tersebut adalah
areal hutan tanaman
industri. Ia menilai, sikap
warga itu hanya
sebagai upaya mencari
uang dengan jalan
pintas. Namun
demikian, perusahaan
akan membicarakan
bentuk kerja sama
untuk mengelola kayu
Akasia Mangium yang
sudah diproduksi untuk
bahan baku bubur
kertas.(PIN/Ajmal
Rokian dan Yanuar
Ichrom)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar